Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri
berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan
hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi
sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri
status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.
0 komentar:
Posting Komentar