Pemerintah telah resmi menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, dan untuk menjadi pegawai PPPK ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi. Berikut ini ada 8 syarat untuk mendaftar PPPK.
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan
paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta.
4. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan.
6. Memiliki kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa download dan baca langsung PP No 49 Tahun 2018 di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar