GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Minggu, 09 Desember 2018

Berikut Ini 8 Syarat Untuk Menjadi PPPK

Pemerintah telah resmi menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, dan untuk menjadi pegawai PPPK ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi. Berikut ini ada 8 syarat untuk mendaftar PPPK.

Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa download dan baca langsung PP No 49 Tahun 2018 di bawah ini.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com