GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Rabu, 05 Desember 2018

Pegawai PPPK Juga Mendapatkan NIP Seperti PNS

Dengan diterbitkannya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat umum termasuk honorer K2 usia di atas 35 tahun boleh mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dari segi kesejahteraan Pegawai PPPK juga memiliki kesetaraan dengan  PNS, yaitu mereka mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Perbedaanya, PPPK tidak ada pensiun dan jenjang karir seperti PNS.


Selain kesejahteraan, Pegawai PPPK juga akan memiliki NIP seperti PNS. "PPPK juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PNS," ungkap Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Samsul Rizal mengatakan, setelah PP 49/2018 diundangkan dalam lembaran negara, akan diterbitkan PermenPAN-RB sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK, penetapan formasi, tata cara tes, penetapan NIP, dan lain-lain. 

Sedangkan untuk tesnya, menurut Samsul Rizal Tes CPPPK mirip dengan tes CPNS di mana tesnya dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com