Dengan diterbitkannya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat umum termasuk honorer K2 usia di atas 35 tahun boleh mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari segi kesejahteraan Pegawai PPPK juga memiliki kesetaraan dengan PNS, yaitu mereka mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Perbedaanya, PPPK tidak ada pensiun dan jenjang karir seperti PNS.
Selain kesejahteraan, Pegawai PPPK juga akan memiliki NIP seperti PNS. "PPPK juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PNS," ungkap
Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Samsul Rizal mengatakan, setelah PP 49/2018 diundangkan dalam lembaran negara, akan diterbitkan
PermenPAN-RB sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Mulai dari usulan
kebutuhan PPPK, penetapan formasi, tata cara tes, penetapan NIP, dan
lain-lain.
Sedangkan untuk tesnya, menurut Samsul Rizal Tes CPPPK mirip dengan tes CPNS di mana tesnya dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang
(SKB).
0 komentar:
Posting Komentar