GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label PP Nomor 49 Tahun 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP Nomor 49 Tahun 2018. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Desember 2018

Berikut Ini 8 Syarat Untuk Menjadi PPPK

Pemerintah telah resmi menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, dan untuk menjadi pegawai PPPK ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi. Berikut ini ada 8 syarat untuk mendaftar PPPK.

Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:

Rabu, 05 Desember 2018

Pegawai PPPK Juga Mendapatkan NIP Seperti PNS

Dengan diterbitkannya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat umum termasuk honorer K2 usia di atas 35 tahun boleh mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dari segi kesejahteraan Pegawai PPPK juga memiliki kesetaraan dengan  PNS, yaitu mereka mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Perbedaanya, PPPK tidak ada pensiun dan jenjang karir seperti PNS.
Share:

Selasa, 04 Desember 2018

Payung Hukum PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini payung hukum tentang PP No. 49 Tahun 2018 : 

1. PPPK menggunakan seleksi berbasis merit.
Seleksi ini adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Share:

Senin, 03 Desember 2018

Resmi, Jokowi Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK Untuk Guru Honor

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12) lalu.
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com