Akhir-akhir ini sedang viral di media sosial Facebook maupun youtube video pemberitaan mengenai pengangkatan tenaga honorer, P3K dan Pegawai Kontrak untuk di jadikan PNS dengan masa kerja minimal 12 tahun.
Video tersebut bisa dipastikan adalah video tidak benar (hoax), hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia melalui media sosial resminya Facebook.
Dalam medsos resminya BKN menyatakan bahwa berita atau video yang beredar adalah hoax. Berikut ini cuitan dari BKN :
"Pasti #SobatBKN gak asing dengan beredarnya video tsb beberapa hari iniπ
Hal ini sudah diklarifikasi oleh rekan @kempanrb lewat pemberitaan resmi.
Anw buat #SobatBKN ingat kalau sumber foto/video/berita bukan dari web/medsos resmi instansi, kalian harus pastikan ke sumber resminya.
Bijak bermedia sosial π
loading...
0 komentar:
Posting Komentar