GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Februari 2020

BKN Klarifikasi Tentang Video Pengangkatan Honorer, P3K Menjadi PNS

Akhir-akhir ini sedang viral di media sosial  Facebook maupun youtube video pemberitaan mengenai pengangkatan tenaga honorer, P3K dan Pegawai Kontrak untuk di jadikan PNS dengan masa kerja minimal 12 tahun. 

Video tersebut bisa dipastikan adalah video tidak benar (hoax), hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia melalui media sosial resminya Facebook.
Share:

Selasa, 11 Februari 2020

Tegas! BKN Akan Blokir NIK & Menutup Kesempatan CPNS yang Menggunakan JOKI


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019. 


Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis. 

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. 

Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD. 

Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. 

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup. 

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Sumber : (bkn)
Share:

Jumat, 09 November 2018

Kocak! Peserta CPNS Kedapatan Membawa Jimat


Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD di Tilok Hotel Labersa Pekan Baru kedapatan membawa jimat. Kejadian ini sempat di posting oleh akun resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Dalam statusnya BKN mengatakan "Jangan kau ragukan Tuhan dengan menggunakan hal tersebut. Cukup dengan doa Wajib dan Sunnah mu dan orang tuamu. #2019JadiASN.

Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia. 
Sontak postingan dari BKN tersebut membuat geger dunia maya dan memancing beragam komentar yang membuat tertawa pembacanya. Berikut ini sebagaian tanggapan dan komentar warga net : 
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com