Berikut ini perbedaan PPDB sistem zonasi Tahun Ajaran 2019/2020 dan Tahun Ajaran 2020/2021:
1. Komposisi PPDB Zonasi Tahun Ajaran 2019/2020
2. Komposisi PPDB Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan maksimal 5%
- Jalur prestasi (sisahnya 0-10% disesuaikan dengan kondisi daerah)
0 komentar:
Posting Komentar