Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah dalam jangka waktu satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP). RKAS dibuat berdasarkan hasil dari pelaksanaan evaluasi diri sekolah.
RKAS bertujuan sebagai wahana mengukur pembelanjaan Dana BOS di Sekolah terkait delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan sehingga integrasi, sinkronisasi dan sinergi pendanaan pada kegiatan – kegiatan sekolah terwujud dan terlaksana dengan baik.
Di Tahun 2020 ini pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan atas perubahan tersebut akan berpengaruh dalam pembuatan dan penyusunan RKS dan RKAS.
Di bawah ini kami berikan contoh format penyusunan RKAS BOS 2020 yang bisa bapak dan ibu download dan pelajari sebagai panduan penyusunan RKAS. Format ini kami dapatkan melalui chanel youtube Anak Tiwul.
0 komentar:
Posting Komentar