- Berkas pendukung tidak sesuai dengan yang disyaratkan
- Salinan berkas pendukung tidak terbaca dengan jelas
- Isi berkas pendukung tidak sesuai dengan perubahan yang diajukan
- Pengajuan perbaikan NISN, menggunakan Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah di keluarkan oleh PDSPK atau pengelola DAPODIK sebelum tahun 2012 sebagai berkas pendukung, dan ketika pengajuan perbaikan NISN tersebut belum digunakan oleh peserta didik lain.
- Pengajuan perbaikan data individu, nama, tempat/tgl lahir dan sebagainya menggunakan berkas pendukung berupa berkas asli atau salinan yang disyaratkan, yaitu :
- Akta kelahiran
- Ijazah
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan keterangan terkait kependudukan
- Khusus perbaikan nama ibu kandung tidak bisa menggunakan Ijazah, karena nama ibu kandung tidak tercantum didalam Ijaza.
Berkas pendukung yang dilampirkan adalah salah satu dari berkas yang disebutkan dalam persyaratan tersebut.

