GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Februari 2020

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b

Pemutakhiran data semester genap tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
Share:

Sabtu, 30 Januari 2016

Cara Mengecek Hasil Verifikasi Data yang Telah dikirim dari Aplikasi Dapodik.

Guru Mesuji : Semangat Pendidikan! Apakah bapak dan ibu guru sudah mengecek hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik? Apabila belum, bapak dan ibu guru sekarang bisa langsung mengeceknya melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/page/lembar-info-ptk-atau-lapor-tunjangan-dikdas.

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.  

Apabila ketika dicek ada data yang salah, bapak dan ibu bisa langsung melaporkan kepada Operator Sekolah untuk segera diperbaiki melalui Aplikasi Dapodik.

Nah, berikut ini cara mudah untuk cek hasil sinkronisasi Dapodik.
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id

Share:

Minggu, 17 Januari 2016

Ayo Cek Status NUPTK, Sudah Terdaftar di Kemdikbud atau Belum?

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang sangatlah penting. Karena NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah  nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. 

Untuk menelusuri status NUPTK anda, ayo ikuti langkah-langkah di bawah ini :

1. Yang pertama silahkan bapak dan ibu kunjungi alamat website http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Apabila sudah masuk di alamat website tersebut kemudian silahkan cari dan klik Pencarian NUPTK (lihat pada gambar yang dilingkari warna merah).  
 3. Lalu kita akan diarahkan pada sebuah kolom. Silahkan masukkan Nomor NUPTK anda pada kolom tersebut kemudiak klik pada tanda warna merah (pencarian).
4. Apabila Nomor NUPTK yang kita masukkan sudah benar, kita akan mengetahui hasil pencarian NUPTK tersebut yakni berupa data diri kita serta ada keterangan status NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud) ataukah belum terdaftar.
 Demikianlah tadi penjelasan singkat tentang cara cek status NUPTK, semoga bermanfaat.
Share:

Senin, 04 Januari 2016

Inilah Cara Perbaikan NISN Terbaru 2016

 Guru Mesuji : Semangat Pendidikan dan selamat tahun baru 2016. Baiklah kali ini kami akan menshare cara perbaikan data NISN terbaru. Informasi ini kami dapatkan di group facebook NISN.

Pemberkasan dalam pengajuan perbaikan atau edit data

Pengajuan perbaikan atau edit data akan ditolak apabila :
  1. Berkas pendukung tidak sesuai dengan yang disyaratkan 
  2. Salinan berkas pendukung tidak terbaca dengan jelas 
  3. Isi berkas pendukung tidak sesuai dengan perubahan yang diajukan

fashion pria Berkas pendukung yang disyaratkan dalam pengajuan perbaikan atau edit data adalah :
  1. Pengajuan perbaikan NISN, menggunakan Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah di keluarkan oleh PDSPK atau pengelola DAPODIK sebelum tahun 2012 sebagai berkas pendukung, dan ketika pengajuan perbaikan NISN tersebut belum digunakan oleh peserta didik lain.
  2. Pengajuan perbaikan data individu, nama, tempat/tgl lahir dan sebagainya menggunakan berkas pendukung berupa berkas asli atau salinan yang disyaratkan, yaitu :
  • Akta kelahiran
  • Ijazah 
  • Surat Kenal Lahir
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan keterangan terkait kependudukan
  • Khusus perbaikan nama ibu kandung tidak bisa menggunakan Ijazah, karena nama ibu kandung tidak tercantum didalam Ijaza.

*** CATATAN ***
Berkas pendukung yang dilampirkan adalah salah satu dari berkas yang disebutkan dalam persyaratan tersebut. 

Semoga Informasi tersebut bermanfaat.
Share:

Rabu, 30 Desember 2015

PDSPK Publikasikan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK


 Untitled-1 copy

 Salam Pendidikan!

Guru Mesuji : Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:


Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga informasi di atas bermanfaat untuk para pembaca blog Guru Mesuji. Salam Pendidikan!

Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com