GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2020

Viral, Bupati Lombok Timur Kirim Surat ke Presiden Mohon Guru Honor Usia 35 Tahun di Angkat Jadi PNS Tanpa Tes

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun di angkat menjadi PNS tanpa tes melalui keputusan Presiden. 

Selain itu, M. Sukiman Azmy juga meminta agar dapat dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer di bawah usia 35 tahun dari APBN dengan di bayar perbulan. 
Share:

Senin, 21 Maret 2016

Ini Dia APBD Kabupaten Mesuji dibidang Pendidikan

Guru Mesuji-Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji termasuk sangat peduli dalam dunia pendidikan di Mesuji. Hal itu terlihat dari banyaknya anggaran daerah yang dialokasikan untuk bidang pendidikan.

Dalam alokasi anggaran tersebut salah satunya adalah tentang pemberian Honor Daerah kepada guru TK sampai dengan SLTA. Selain itu, Pemda juga memberikan seragam sekolah gratis untuk siswa TK s/d SLTA se-Kabupaten Mesuji.

Berikut ini alokasi APBD Kabupaten Mesuji untuk bidang pendidikan:

Share:

Minggu, 28 Februari 2016

SENI ORIGAMI "CARA MEMBUAT BUNGA DARI KERTAS"

Seni Origami "cara Membuat Bunga Dari Kertas" Alat dan Bahan : 1. Kertas berwarna ukuran 15 cm x 15 cm 2. Bulpoin/ Pensil Seni origami atau seni melipat kertas ini sangat cocok diberikan untuk peserta didik usia TK ataupun usia SD. Semoga video ini bermanfaat dan mohon maaf apabila hasil bunganya kurang rapi, karena kertas yang digunakan terlalu tipis.
Share:

Kamis, 11 Februari 2016

Mengapa PNS Wajib Memakai Kemeja Putih? Ini Penjelasannya!



Guru Mesuji : Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto menjawab alasan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan kemendagri dan Pemda. Salah satunya mengatur penggunaan kemeja putih sebagai pakaian dinas di setiap hari Rabu.

Menurut Widodo, kebijakan tersebut hadir sebagai salah satu wujud dalam menerjemahkan kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Bahwa PNS harus bersih, karena itu penting dilakukan secara maksimal. Termasuk mengadirkan simbol-simbol lewat baju putih, agar para PNS tetap mengingat pelayan masyarakat harus tetap bersih dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

"PNS itu kan harus bersih, makanya Mendagri ingin pakai baju putih," ujar Widodo, Rabu (10/2).
Kebijakan kata Widodo, dikeluarkan tidak hanya berlaku di lingkungan Kemendagri, tapi juga seluruh jajaran Pemerintah Daerah. Pasalnya, aparatur di lingkungan Pemda juga memiliki tanggung jawab yang sama. Bahwa diwajibkan bersikap bersih (tidak korupsi).

“Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab PNS itu harus bersih. Kemendagri menafsirkannya seperti itu, pakai baju putih. Kalau kementerian lain tak pakai baju putih, itu kan tergantung mereka menerjemahkan maksud Presiden,” ujarnya.

Menurut Widodo, setiap seragam dinas memang punya fiosofinya masing-masing. Misalnya, kenapa harus ada seragam berwarna krem, karena menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa Indonesia.
 
Sumber : JPNN.COM
Share:

Selasa, 09 Februari 2016

Perubahan Seragam PNS Berlaku Mulai Tanggal 8 Februari 2016

Guru Mesuji : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Permendagri tersebut mulai berlaku dan diterapkan pada hari senin, 8 Februari 2016 yang bertepatan dengan hari raya Imlek. Kemudian menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Kebijakan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Perubahan seragam untuk PNS tersebut antara lain : 
  1. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. 
  2. Rabu kemeja putih.
  3. Kamis – Jumat menggunakan batik.
  4. Seragam Linmas dipakai pada acara khusus Satpol PP, dan bukan menjadi seragam harian.
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com