GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Minggu, 08 Maret 2020

Viral, Bupati Lombok Timur Kirim Surat ke Presiden Mohon Guru Honor Usia 35 Tahun di Angkat Jadi PNS Tanpa Tes

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun di angkat menjadi PNS tanpa tes melalui keputusan Presiden. 

Selain itu, M. Sukiman Azmy juga meminta agar dapat dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer di bawah usia 35 tahun dari APBN dengan di bayar perbulan. 

Surat Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil dari Rakornas Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia 35 tahun yang disampaikan oleh pengurus GTKHNK 35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di ICC Kemayoran Jakarta Pusat. 

Berikut ini surat yang dibuat oleh Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy yang kami dapatkan dari Group Facebook Forum Guru Republik Indonesia. 


loading...
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com