Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini payung hukum tentang PP No. 49 Tahun 2018 :
1. PPPK menggunakan seleksi berbasis merit.
Seleksi ini adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN
(Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI
yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
2. PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai
payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para
profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang
lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di
antaranya para diaspora dan profesional swasta.
3. Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20
tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan
tersebut.
4. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN
yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Berikut tadi sekilas ulasan tentang PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar