Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai
kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas
usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden
Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan
Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
Sabtu (1/12) lalu.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip
rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas
yang baik.
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan
ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan
hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang
ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar
Yanuar dikutip dari setkab.go.id.
0 komentar:
Posting Komentar