GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Senin, 03 Desember 2018

Resmi, Jokowi Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK Untuk Guru Honor

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12) lalu.


Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. 

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar dikutip dari setkab.go.id.

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com