GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Senin, 09 Maret 2020

Siapakah Yang Menjadi Tim BOS Reguler Sekolah? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler  Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. Anggota terdiri dari :
  • Bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.
Di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik.
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler.
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler.
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman http://bos.kemdikbud.go.id.
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman http://bos.kemdikbud.go.id
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com