GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Dana BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Dana BOS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2020

Download Paparan, Kebijakan Dana BOS dan Bahan Konfrensi Pers BOS 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020  
A.  PENYALURAN
Penyaluran Dana BOS di Tahun 2020 yaitu :
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
B.  HARGA SATUAN
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp. 900.000 
  2. SMP Rp. 1.100.000 
  3. SMA Rp. 1.500.000 
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetapBesaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).
C.  PENGGUNAAN
  1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  • Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  • Memiliki NUPTK
  • Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
      2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
      3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
      4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com