GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label BOS 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS 2020. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2020

Siapakah Yang Menjadi Tim BOS Reguler Sekolah? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler  Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. Anggota terdiri dari :
  • Bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.
Di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Share:

Rabu, 04 Maret 2020

Download Sekolah Se-Indonesia Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 dan 2



KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHAP I GELOMBANG I DAN 2 TAHUN 2020
 
Satuan Pendidikan Seluruh Indonesia Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 DOWNLOAD/UNDUH

Satuan Pendidikan Seluruh Indonesia Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 DOWNLOAD/UNDUH



loading...
Share:

Sabtu, 29 Februari 2020

Kemdikbud Resmi Rilis Aplikasi RKAS V2.0, Silahkan Unduh


Aplikasi RKAS versi 2.0 resmi dirilis oleh Kemendikbud, pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Share:

Senin, 17 Februari 2020

Download Contoh Format RKAS BOS 2020

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah dalam jangka waktu satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP). RKAS dibuat berdasarkan hasil dari pelaksanaan evaluasi diri sekolah.
Share:

Berikut 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk per-siswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp.2 juta.

Namun, dalam penggunaan dana BOS ada larangan-larangan yang harus dipatuhi. Berikut ada 16 larangan penggunaan dana BOS di Tahun 2020 yang harus kita ketahui :
Share:

Minggu, 16 Februari 2020

Jumat, 14 Februari 2020

Download Paparan, Kebijakan Dana BOS dan Bahan Konfrensi Pers BOS 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020  
A.  PENYALURAN
Penyaluran Dana BOS di Tahun 2020 yaitu :
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
B.  HARGA SATUAN
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp. 900.000 
  2. SMP Rp. 1.100.000 
  3. SMA Rp. 1.500.000 
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetapBesaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).
C.  PENGGUNAAN
  1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  • Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  • Memiliki NUPTK
  • Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
      2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
      3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
      4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Share:

Selasa, 11 Februari 2020

3 Syarat Guru Honor Menerima Pembayaran BOS 50%

Kabar gembira untuk bapak dan ibu guru honor diseluruh Tanah Air, Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Share:

Inilah Cara Mas Menteri Perhatikan Guru Honor


Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Share:

Kamis, 06 Februari 2020

Wajib Dibaca! Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 (Pembayaran Guru Honor Max 50%)



PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020  

A.  PENYALURAN
Penyaluran Dana BOS di Tahun 2020 yaitu :
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
B.  HARGA SATUAN
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp. 900.000 
  2. SMP Rp. 1.100.000 
  3. SMA Rp. 1.500.000 
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetapBesaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

C.  PENGGUNAAN
  1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com