GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label Juknis BOS 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis BOS 2020. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2020

Download Paparan, Kebijakan Dana BOS dan Bahan Konfrensi Pers BOS 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020  
A.  PENYALURAN
Penyaluran Dana BOS di Tahun 2020 yaitu :
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
B.  HARGA SATUAN
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp. 900.000 
  2. SMP Rp. 1.100.000 
  3. SMA Rp. 1.500.000 
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetapBesaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).
C.  PENGGUNAAN
  1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  • Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  • Memiliki NUPTK
  • Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
      2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
      3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
      4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Share:

Selasa, 11 Februari 2020

3 Syarat Guru Honor Menerima Pembayaran BOS 50%

Kabar gembira untuk bapak dan ibu guru honor diseluruh Tanah Air, Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Share:

Inilah Cara Mas Menteri Perhatikan Guru Honor


Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Share:

Kamis, 06 Februari 2020

Wajib Dibaca! Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 (Pembayaran Guru Honor Max 50%)



PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020  

A.  PENYALURAN
Penyaluran Dana BOS di Tahun 2020 yaitu :
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
B.  HARGA SATUAN
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp. 900.000 
  2. SMP Rp. 1.100.000 
  3. SMA Rp. 1.500.000 
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetapBesaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

C.  PENGGUNAAN
  1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com