GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label Larangan Penggunaan Dana BOS 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Penggunaan Dana BOS 2020. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Februari 2020

Berikut 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk per-siswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp.2 juta.

Namun, dalam penggunaan dana BOS ada larangan-larangan yang harus dipatuhi. Berikut ada 16 larangan penggunaan dana BOS di Tahun 2020 yang harus kita ketahui :
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com