Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32
triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat
sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk per-siswa SD/MI adalah dari
Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa
SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4
juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK
sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak
berubah sebesar Rp.2 juta.
1. Disimpan dengan
maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
SMA/SMK atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata)
dan sejenisnya.
Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini
Syaratnya
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali
untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan
tersebut.
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang,
dan lainnya.
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris sekolah).
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
10. Membangun gedung/ruangan baru.
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran.
12. Menanamkan saham.
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi
sekolah.
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas
tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan
program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
ADVERTISING
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di
artikel ini! *S&K berlaku
Video Pilihan
Tag:
sekolah
Mendikbud
dana BOS
Mendagri
Menkeu
Berita Terkait
100 Hari Nadiem Makarim: Ini Usulan IGI untuk Sempurnakan Merdeka
Belajar
100 Hari Nadiem Makarim, Merdeka UN tapi Belum Merdeka Beban Belajar
Mahasiswa, Ini Cara Keluar dari Zona Nyaman Kampus ala Nadiem Makarim
100 Hari Nadiem Makarim, Nadiem: Resistensi Adalah Hal yang Wajar
Nadiem Makarim Akui Ada Sikap Resisten terhadap Kebijakannya
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar
dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar
sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Terkini Lainnya
Hari Ini Registrasi Akun LTMPT Tahap 2 UTBK-SBMPTN 2020, Ini 7
Tahapannya
Hari Ini Registrasi Akun LTMPT Tahap 2 UTBK-SBMPTN 2020, Ini 7
Tahapannya
Edukasi
17/02/2020, 08:09 WIB
Beasiswa S2 Malaysia, Usia Maksimal 40 dan Tunjangan Bulanan Rp 5 Juta
Beasiswa S2 Malaysia, Usia Maksimal 40 dan Tunjangan Bulanan Rp 5 Juta
Edukasi
17/02/2020, 08:00 WIB
Anak Sulit Berhitung? Ini 3 Cara Atasinya
Anak Sulit Berhitung? Ini 3 Cara Atasinya
Edukasi
16/02/2020, 18:15 WIB
Perbedaan Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Komputer Berikut Prospek Karier
Perbedaan Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Komputer Berikut Prospek Karier
Edukasi
16/02/2020, 16:42 WIB
LTMPT Bagikan 7 Tips dan Trik Daftar SNMPTN 2020
LTMPT Bagikan 7 Tips dan Trik Daftar SNMPTN 2020
Edukasi
16/02/2020, 12:52 WIB
Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A
Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A
Edukasi
16/02/2020, 08:51 WIB
10 Cara Hadapi 'Bullying' atau Perundungan, Kamu Wajib Tahu!
10 Cara Hadapi "Bullying" atau Perundungan, Kamu Wajib Tahu!
Edukasi
16/02/2020, 08:29 WIB
3 Dongeng Legenda Populer di Indonesia tentang Asal-usul Suatu Tempat,
Apa Saja Itu?
3 Dongeng Legenda Populer di Indonesia tentang Asal-usul Suatu Tempat,
Apa Saja Itu?
Edukasi
16/02/2020, 06:57 WIB
Lowongan Kerja 'Fresh Graduate' di Mitsubishi Motors, Tertarik?
Lowongan Kerja "Fresh Graduate" di Mitsubishi Motors, Tertarik?
Edukasi
15/02/2020, 13:30 WIB
Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A
Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A
Edukasi
15/02/2020, 12:07 WIB
Beasiswa Bakti Nusa Dompet Dhuafa untuk Aktivis Mahasiswa
Beasiswa Bakti Nusa Dompet Dhuafa untuk Aktivis Mahasiswa
Edukasi
15/02/2020, 11:00 WIB
'The Quintessential Quintuplets', Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh
"The Quintessential Quintuplets", Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh
Edukasi
15/02/2020, 10:47 WIB
Tak Sekadar Bisa Baca, Buku Dongeng Latih Kemampuan Komunikasi Anak
Tak Sekadar Bisa Baca, Buku Dongeng Latih Kemampuan Komunikasi Anak
Edukasi
15/02/2020, 10:30 WIB
Daftar SNMPTN 2020 Tapi Server 'Down' ? Ini Tips dari LTMPT
Daftar SNMPTN 2020 Tapi Server "Down" ? Ini Tips dari LTMPT
Edukasi
15/02/2020, 10:25 WIB
Lowongan Kerja Lulusan Sarjana di Anak Perusahaan PT KAI, Terbuka 'Fresh
Graduate'
Lowongan Kerja Lulusan Sarjana di Anak Perusahaan PT KAI, Terbuka "Fresh
Graduate"
Edukasi
15/02/2020, 09:13 WIB
1
2
3
Next
Terpopuler
1
Tips Cerdas Pilih PTN dan Jurusan agar Lolos SNMPTN 2020
Dibaca 44.925 kali
2
Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka, Berikut Tahapan dan Link Pendaftaran
Dibaca 19.850 kali
3
Nadiem: Kepala Sekolah Meminjam Uang dari Orangtua Siswa, Muncullah
Banyak Pungli
Dibaca 10.474 kali
4
Enggak Perlu Ambil Pusing, Begini Cara Mendidik Anak Remaja
Dibaca 8.213 kali
5
Daftar 84 Sekolah Tangerang Selatan Akreditasi A dari SMP, SMA dan SMK
Dibaca 7.647 kali
6
4 Kesalahan yang Gak Boleh Kamu Ulangi di SNMPTN 2020
Dibaca 5.548 kali
7
Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A
Dibaca 4.528 kali
8
"The Quintessential Quintuplets", Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh
Dibaca 4.435 kali
9
Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A
Dibaca 4.052 kali
10
Kebijakan Dana BOS Terbaru, Nadiem: Ini Memberikan Kebebasan untuk
Kepala Sekolah
Dibaca 3.160 kali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS", https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/09122781/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan-dana-bos?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS", https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/09122781/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan-dana-bos?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/ SMK atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi atau karya wisata, dan sejenisnya.
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/ guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membiayai akomodasi kegiatan, seperti sewa hotel, sewa ruang, dan yang lain.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk merehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ ruangan baru.
- Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar.
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/ kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMA/SMK perpajakan, program BOS SMA/ SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 komentar:
Posting Komentar