GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Senin, 17 Februari 2020

Berikut 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk per-siswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp.2 juta.

Namun, dalam penggunaan dana BOS ada larangan-larangan yang harus dipatuhi. Berikut ada 16 larangan penggunaan dana BOS di Tahun 2020 yang harus kita ketahui :

1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 2. Dipinjamkan kepada pihak lain. 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis. 4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya 5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya. 8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). 9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 10. Membangun gedung/ruangan baru. 11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. 12. Menanamkan saham. 13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar. 14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah. 15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ADVERTISING Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku Video Pilihan Tag: sekolah Mendikbud dana BOS Mendagri Menkeu Berita Terkait 100 Hari Nadiem Makarim: Ini Usulan IGI untuk Sempurnakan Merdeka Belajar 100 Hari Nadiem Makarim, Merdeka UN tapi Belum Merdeka Beban Belajar Mahasiswa, Ini Cara Keluar dari Zona Nyaman Kampus ala Nadiem Makarim 100 Hari Nadiem Makarim, Nadiem: Resistensi Adalah Hal yang Wajar Nadiem Makarim Akui Ada Sikap Resisten terhadap Kebijakannya Komentar Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar! Terkini Lainnya Hari Ini Registrasi Akun LTMPT Tahap 2 UTBK-SBMPTN 2020, Ini 7 Tahapannya Hari Ini Registrasi Akun LTMPT Tahap 2 UTBK-SBMPTN 2020, Ini 7 Tahapannya Edukasi 17/02/2020, 08:09 WIB Beasiswa S2 Malaysia, Usia Maksimal 40 dan Tunjangan Bulanan Rp 5 Juta Beasiswa S2 Malaysia, Usia Maksimal 40 dan Tunjangan Bulanan Rp 5 Juta Edukasi 17/02/2020, 08:00 WIB Anak Sulit Berhitung? Ini 3 Cara Atasinya Anak Sulit Berhitung? Ini 3 Cara Atasinya Edukasi 16/02/2020, 18:15 WIB Perbedaan Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Komputer Berikut Prospek Karier Perbedaan Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Komputer Berikut Prospek Karier Edukasi 16/02/2020, 16:42 WIB LTMPT Bagikan 7 Tips dan Trik Daftar SNMPTN 2020 LTMPT Bagikan 7 Tips dan Trik Daftar SNMPTN 2020 Edukasi 16/02/2020, 12:52 WIB Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A Edukasi 16/02/2020, 08:51 WIB 10 Cara Hadapi 'Bullying' atau Perundungan, Kamu Wajib Tahu! 10 Cara Hadapi "Bullying" atau Perundungan, Kamu Wajib Tahu! Edukasi 16/02/2020, 08:29 WIB 3 Dongeng Legenda Populer di Indonesia tentang Asal-usul Suatu Tempat, Apa Saja Itu? 3 Dongeng Legenda Populer di Indonesia tentang Asal-usul Suatu Tempat, Apa Saja Itu? Edukasi 16/02/2020, 06:57 WIB Lowongan Kerja 'Fresh Graduate' di Mitsubishi Motors, Tertarik? Lowongan Kerja "Fresh Graduate" di Mitsubishi Motors, Tertarik? Edukasi 15/02/2020, 13:30 WIB Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A Edukasi 15/02/2020, 12:07 WIB Beasiswa Bakti Nusa Dompet Dhuafa untuk Aktivis Mahasiswa Beasiswa Bakti Nusa Dompet Dhuafa untuk Aktivis Mahasiswa Edukasi 15/02/2020, 11:00 WIB 'The Quintessential Quintuplets', Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh "The Quintessential Quintuplets", Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh Edukasi 15/02/2020, 10:47 WIB Tak Sekadar Bisa Baca, Buku Dongeng Latih Kemampuan Komunikasi Anak Tak Sekadar Bisa Baca, Buku Dongeng Latih Kemampuan Komunikasi Anak Edukasi 15/02/2020, 10:30 WIB Daftar SNMPTN 2020 Tapi Server 'Down' ? Ini Tips dari LTMPT Daftar SNMPTN 2020 Tapi Server "Down" ? Ini Tips dari LTMPT Edukasi 15/02/2020, 10:25 WIB Lowongan Kerja Lulusan Sarjana di Anak Perusahaan PT KAI, Terbuka 'Fresh Graduate' Lowongan Kerja Lulusan Sarjana di Anak Perusahaan PT KAI, Terbuka "Fresh Graduate" Edukasi 15/02/2020, 09:13 WIB 1 2 3 Next Terpopuler 1 Tips Cerdas Pilih PTN dan Jurusan agar Lolos SNMPTN 2020 Dibaca 44.925 kali 2 Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka, Berikut Tahapan dan Link Pendaftaran Dibaca 19.850 kali 3 Nadiem: Kepala Sekolah Meminjam Uang dari Orangtua Siswa, Muncullah Banyak Pungli Dibaca 10.474 kali 4 Enggak Perlu Ambil Pusing, Begini Cara Mendidik Anak Remaja Dibaca 8.213 kali 5 Daftar 84 Sekolah Tangerang Selatan Akreditasi A dari SMP, SMA dan SMK Dibaca 7.647 kali 6 4 Kesalahan yang Gak Boleh Kamu Ulangi di SNMPTN 2020 Dibaca 5.548 kali 7 Di Kabupaten Bogor, Ini Daftar 143 SMA dan SMK Akreditasi A Dibaca 4.528 kali 8 "The Quintessential Quintuplets", Ketika Kerja Sambilan Berujung Jodoh Dibaca 4.435 kali 9 Giliran Kota Bogor, Ini Daftar 94 SD hingga SMK Akreditasi A Dibaca 4.052 kali 10 Kebijakan Dana BOS Terbaru, Nadiem: Ini Memberikan Kebebasan untuk Kepala Sekolah Dibaca 3.160 kali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS", https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/09122781/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan-dana-bos?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/ SMK atau software sejenis.
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi atau karya wisata, dan sejenisnya.
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/ guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  7. Membiayai akomodasi kegiatan, seperti sewa hotel, sewa ruang, dan yang lain.
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  9. Digunakan untuk merehabilitasi sedang dan berat.
  10. Membangun gedung/ ruangan baru.
  11. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  12. Menanamkan saham.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar.
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/ kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMA/SMK perpajakan, program BOS SMA/ SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com