GURUMESUJI.COM Tempat Berbagi Info Pendidikan Terbaru, Info Guru, Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Perangkat Mengajar, BOS, dan Info CPNS.

Tampilkan postingan dengan label Tim BOS 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim BOS 2020. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2020

Siapakah Yang Menjadi Tim BOS Reguler Sekolah? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler  Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. Anggota terdiri dari :
  • Bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.
Di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Share:
Copyright © GURU MESUJI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com