Kabar gembira untuk bapak dan ibu guru honor diseluruh Tanah Air, Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Berikut adalah syarat guru honorer yang bisa menerima pembayaran dari dana BOS sebesar 50% :
- Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum memiliki sertifikasi pendidik,
- Serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
0 komentar:
Posting Komentar