Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Menurut Mas Menteri, "Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,".
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Berikut adalah syarat cara Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS :
- Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum memiliki sertifikasi pendidik,
- Serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
(Sumber : Kemdikbud)
0 komentar:
Posting Komentar